Panselnas Menpan CPNS ~ Informasi CPNS Mahkamah Agung Tahun 2017, bersamaan dengan Kemenkumham, Mahkamah Agung akan menerima banyak calon hakim yang nantinya akan menjadi CPNS di Badilum Badilag dan Ditjenmiltun, bagaimana info selengkapnya? berikut Info Seleksi Badilum Badilag dan Ditjenmiltun Lengkap dalam "CPNS Mahkamah Agung 2017" lebih rinci mengenai Info CPNS Mahkamah Agung 2017 Seleksi 1.684 Calon Hakim Lengkap.
Untuk memenuhi kebutuhan calon hakim Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Tata Usaha Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuka pendaftaran CPNS tahun 2017 ini. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan peningkatan beban kerja dan serta banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang akan segera pensiun.
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dibutuhkan untuk Mahkamah Agung (MA) ada sebanyak 1.684 hakim. Seperti yang terangkum dari berbagai situs resmi Kemenpan-RB (www.menpan.go.id), situs Badan Kepegawaian Negara (https://sscn.bkn.go.id) dan Kemenkumham (http://cpns.kemenkumham2017.go.id) pendaftaran dibuka sejak tanggal 1-31 Agustus 2017.
Pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online dan terintegrasi pada situs resmi https://sscn.bkn.go.id. Satu orang pelamar hanya dapat mendaftarkan dirinya pada satu jabatan di satu instansi saja. Selanjutnya pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan disuruh mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain SKD, ada juga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang harus diikuti.
Ke-1.684 calon hakim yang masuk nantinya akan mengisi berbagai formasi yang ada di lingkungan Mahkamah Agung. Diantara formasi tersebut seperti yang sudah disebutkan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Tata Usaha Negara. Yang dimana posisi tersebut hanya diperuntukan bagi sarjana hukum, sarjana syariah dan sarjana hukum islam.
Sementara itu untuk posisi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ada sebanyak 21 jabatan. Jabatan-jabatan tersebut mulai dari penjaga lembaga pemasyarakatan (Lapas) hingga analis keimigrasian.
Dari berbagai formasi yang dapat diisi, pemerintah memberikan kesempatan spesial bagi lulusan cumlaude. Adapun dari 1.684 calon Hakim Agung terdapat 168 formasi yang dapat diisi lulusan cumlaude. Dimana rinciannya 103 formasi untuk hakim Peradilan Umum, 62 untuk hakim Peradilan Agama, dan 3 formasi untuk calon hakim Peradilan Tata Usaha Negara.
Seleksi CPNS pada tahun 2017 ini dilakukan melalui tiga jalur, yaitu jalur umum, jalur lulusan cumlaude dan afirmasi untuk putra-putri Papua serta Papua Barat. Untuk formasi yang diperuntukan khusus bagi putra-putri Papua dan Papua Barat kuotanya sebanyak 32 hakim. Yaitu 20 hakim untuk Peradilan Umum, 11 calon hakim untuk Peradilan Agama, dan 1 calon Hakim untuk Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Sedangkan pada formasi umum, pemerintah mengalokasikan sebanyak 1.484 CPNS. Yaitu 907 formasi hakim untuk Peradilan Umum, 543 formasi hakim untuk Peradilan Agama, dan 34 formasi hakim untuk Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Terkhusu bagi lulusan Sarjana Syari’ah atau Sarjana Hukum Islam hanya dapat mendaftarkan diri sebagai calon hakim pada Peradilan Agama. Namun untuk sarjana hukum diberikan kebebasan untuk memilih salah satu dari tiga peradilan yang ada.
Untuk lebih jelasnya mengenai badan peradilan yang ada serta tugas pokok dan fungsinya, dapat disimak keterangan berikut ini.
Badan Peradilan Umum
Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia terdapat satu direktorat yang disebut Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum). Sebagai unit eselon I ini Dirjen Badilum memiliki tugas sebagai perumus dan pelaksana dari kebijaksanaan dan standarisasi teknis di bidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga kesekretariatan peradilan umum.
Tugas tersebut seperti tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung. Selain itu juga diperkuat dengan Keputusan Sekretaris Mahakah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Adapun tugas pokok yang diemban Badilum adalah membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam mermuskan kebijakan dan standarisasi teknis bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dan lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Peradilan di lingkungan Peradilan umum.
Tugas tersebut seperti tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung. Selain itu juga diperkuat dengan Keputusan Sekretaris Mahakah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Adapun tugas pokok yang diemban Badilum adalah membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam mermuskan kebijakan dan standarisasi teknis bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dan lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Peradilan di lingkungan Peradilan umum.
Badan Peradilan Agama
Sama halnya dengan Peradilan Umum, Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) juga merupakan unit eselon I pada Mahakamah Agung Republik Indonesia. Tugas dan fungsi utamanya yaitu membantu sekretaris Mahakamah Agung Republik Indonesia dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana dari lingkungan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama.
Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Ditjen Miltun) merupakan unit organisasi baru pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ini merupakan unit eselon I yang mempunyai tugas Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI. Antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara.
Tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Ditjen Miltun) sebagaimana telah disebutkan yaitu merumuskan dan melaksanakan kebijaksanaan dan standarisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
Informasi Lengkap Lowongan CPNS Mahkamah Agung 2017
Mahkamah Agung Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Paratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017 tentang kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Calon Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2017 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi hakim yang akan ditugaskan pad tiga lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung di seluruh Indonesia, melalui penerimaan Calon Hakim dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebagai penutup Mahkamah Agung memberikan keterangan bahwa tidak akan bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Panitia. Pelamar juga dilarang melayani tawaran atau janji untuk penerimaan sebagai calon Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dari pihak manapun.
Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melengkapi berkas persyaratan, maka dianggap mengundurkan diri. Dan serta bagi pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi tetapi mengundurkan diri, maka diwajibkan membuat surat Pernyataan Mengundurkan Diri bermaterai Rp. 6.000,-
Informasi dan pendaftaran online lainnya yang terkait dengan seleksi Penerimaan Calon Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun anggaran 2017 hanya dapat dilihat dalam situs https://www.mahkamahagung.go.id, http://badilum.mahkamahagung.go.id, http://badilag.mahkamahagung.go.id, http://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id, dan disarankan untuk terus memantau situs-situs tersebut. Agar ketika ada pengumuman lanjutan atau perubahan pengumuman dapat langsung diketahui untuk menghindari kesesatan informasi yang diperoleh oleh pendaftar Calon Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun anggaran 2017.
Dan walaupun pendaftaran baru akan dimulai pada bulan agustus nanti, namun sebaiknya jika anda berminat untuk segera mempersiapkan persyaratannya dimulai dari sekarang.
Sama halnya dengan Peradilan Umum, Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) juga merupakan unit eselon I pada Mahakamah Agung Republik Indonesia. Tugas dan fungsi utamanya yaitu membantu sekretaris Mahakamah Agung Republik Indonesia dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana dari lingkungan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama.
Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Ditjen Miltun) merupakan unit organisasi baru pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ini merupakan unit eselon I yang mempunyai tugas Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI. Antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara.
Tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Ditjen Miltun) sebagaimana telah disebutkan yaitu merumuskan dan melaksanakan kebijaksanaan dan standarisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
Informasi Lengkap Lowongan CPNS Mahkamah Agung 2017
Mahkamah Agung Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Paratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017 tentang kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Calon Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2017 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi hakim yang akan ditugaskan pad tiga lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung di seluruh Indonesia, melalui penerimaan Calon Hakim dengan ketentuan sebagai berikut:
Formasi Umum
No
|
NAMA JABATAN
|
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
|
JUMLAH FORMASI
|
1
|
Calon
Hakim pada Peradilan Umum
|
S1
Hukum
|
907
|
2
|
Calon
Hakim pada Peradilan Agama
|
Sarjana
Syari’ah/ Sarjana Hukum Islam/ Sarjan Hukum
|
543
|
3
|
Calon
Hakim Peradilan Tata Usaha Negara
|
S1
Hukum
|
34
|
Jumlah
|
1.484
|
Formasi Cumlaude
No
|
NAMA JABATAN
|
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
|
JUMLAH FORMASI
|
1
|
Calon
Hakim pada Peradilan Umum
|
S1
Hukum
|
103
|
2
|
Calon
Hakim pada Peradilan Agama
|
Sarjana
Syari’ah/ Sarjana Hukum Islam/ Sarjan Hukum
|
62
|
3
|
Calon
Hakim Peradilan Tata Usaha Negara
|
S1
Hukum
|
3
|
Jumlah
|
168
|
Formasi Khusus Papua dan Papua Barat
No
|
NAMA JABATAN
|
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
|
JUMLAH FORMASI
|
1
|
Calon
Hakim pada Peradilan Umum
|
S1
Hukum
|
20
|
2
|
Calon
Hakim pada Peradilan Agama
|
Sarjana
Syari’ah/ Sarjana Hukum Islam/ Sarjan Hukum
|
11
|
3
|
Calon
Hakim Peradilan Tata Usaha Negara
|
S1
Hukum
|
1
|
Jumlah
|
32
|
Para pelamar calon hakim Mahkamah Agung yang
dinyatakan lolos seleksi penerimaan Calon Hakim akan ditempatkan pada
pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negara di seluruh
wilayah Indonesia.
Adapun ketentuan umumny adalah sebagai berikut:
-
Proses Seleksi Penerimaan
Calon Hakim Mahkamah Agung RI tahun anggaran 2017 terbuka untuk semua warga
negara Indonesia.
-
Bersedia mengikuti
seluruh proses tahapan seleksi
-
Seluruh tahapan proses
seleksi tidak dipungut biaya apapun
-
Apabila dalam
pendidikan Calon Hakim dinyatakan tidak lulus maka status sebagai PNS
dinyatakan gugur
-
Bila ada hal-hal yang
kurang jelas, pelamar dapat menghubungi call center Seleksi Calon Hakim
Mahkamah Agung pada nomor 082110891729 atau melalui menu helpdesk pada
SSCN BKN
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi peserta
Calon Hakim Mahkamah Agung 2017 adalah sebagai berikut:
Persyaratan Pelamar Formasi Umum
-
Warga negara Indonesia
bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Sehat Jasmani dan
Rohani
-
Berkelakuan baik dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap
-
Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/ Polri
-
Memiliki kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi negeri atau
swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/ Sangat Baik dari
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut
dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan
surat keterangan dari fakultas.
-
Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma
nol), dibuktikan dengan Fotocopy Ijazah dan transkip nilai dilegalisir
sekurang-kurangnya oleh Dekan atau sederajat
-
Usia minimal 22 (dua
puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember
2017
Persyaratan Pelamar Formasi Cumlaude
-
Warga negara Indonesia
bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Sehat Jasmani dan
Rohani
-
Berkelakuan baik dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap
-
Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/ Polri
-
Tidak berkedudukan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/
Anggota TNI/ Polri
-
Memiliki kualifikasi pendidikan
sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang
terakreditasi minimal A/ Unggul dengan Program Studi yang terakreditasi A/
Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat
ijazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah maka
dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas.
-
Lulusan terbaik
(cumlaude/ dengan pujian) dibuktikan dengan Fotocopy ijazah dan transkip nilai
dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat
-
Usia minimal 22 (dua
puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember
2017
Persyaratan Pelamar Formasi Khusus Papua dan Papua
Barat
-
Warga negara Indonesia
bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Sehat Jasmani dan
Rohani
-
Berkelakuan baik dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap
-
Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/ Polri
-
Tidak berkedudukan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/
Anggota TNI/ Polri
-
Memiliki kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi negeri atau
swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/ Sangat Baik dari
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut
dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan
surat keterangan dari fakultas.
-
Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma
nol), dibuktikan dengan Fotocopy Ijazah dan transkip nilai dilegalisir
sekurang-kurangnya oleh Dekan atau sederajat
-
Persyaratan pelamar
formasi khusus Papua dan Papua Barat (sesuai dengan Permenpan Nomor 20 tahun
2017 huruf c angka 3.b):
1.
Menamatkan pendidikan
sekolah dasar atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat
dan Sekolah Menegah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat,
dibuktikan dengan fotocopy ijazah yang dilegalisir, atau
2.
Garis keturunan orang
tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan surat akta kelahiran
pelamar, fotocopy KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan
keluarga dari kelurahan/ desa (formulir terlampir)
-
Usia minimal 22 (dua
puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember
2017
Persyaratan Khusus Pelamar Formasi Calon Hakim
Peradilan Agama
-
Wajib dapat membaca dan
memahami kitab kuning
-
Apabila dinyatakan
tidak mampu sebagaimana poin a maka yang bersangkutan dinyatakan gugur
-
Beragama Islam
Jadwal Seleksi
No
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
1
|
11-31 Juli 2017
|
Pengumuman
Pangadaan Calon Hakim Tahun 2017
|
2
|
1-26 Agustus 2017
|
Pendaftaran
secara online
|
3
|
2-31 Agustus 2017
|
Seleksi
Berkas Administrasi Pelamar
|
4
|
5 September 2017
|
Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) dengan CAT BKN
|
5
|
18-22 September 2017
|
Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan CAT BKN
|
6
|
28 September 2017
|
Pengumuman
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB)
|
7
|
4-7 Oktober 2017
|
Pelaksanaan
Tes Materi Bidang Hukum dengan CAT BKN
|
8
|
16-21 Oktober 2017
|
Pelaksanaan
Psikotes, Wawancara, dan Membaca, Memahami Kitab Kuning (Khusu bagi Calon
Hakim Peradilan Agama)
|
9
|
31 Oktober 2017
|
Pengumuman
Kelulusan Akhir
|
Sebagai penutup Mahkamah Agung memberikan keterangan bahwa tidak akan bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Panitia. Pelamar juga dilarang melayani tawaran atau janji untuk penerimaan sebagai calon Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dari pihak manapun.
Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melengkapi berkas persyaratan, maka dianggap mengundurkan diri. Dan serta bagi pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi tetapi mengundurkan diri, maka diwajibkan membuat surat Pernyataan Mengundurkan Diri bermaterai Rp. 6.000,-
Informasi dan pendaftaran online lainnya yang terkait dengan seleksi Penerimaan Calon Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun anggaran 2017 hanya dapat dilihat dalam situs https://www.mahkamahagung.go.id, http://badilum.mahkamahagung.go.id, http://badilag.mahkamahagung.go.id, http://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id, dan disarankan untuk terus memantau situs-situs tersebut. Agar ketika ada pengumuman lanjutan atau perubahan pengumuman dapat langsung diketahui untuk menghindari kesesatan informasi yang diperoleh oleh pendaftar Calon Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun anggaran 2017.
Dan walaupun pendaftaran baru akan dimulai pada bulan agustus nanti, namun sebaiknya jika anda berminat untuk segera mempersiapkan persyaratannya dimulai dari sekarang.